- Secara bahasa : bermaksud / sengaja
- Secara istilah : menuju batitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu.
a. Baitullah : ka'bah
b. Tempat-tempat tertentu : tempat sa'i (Muzdalifah, Mina, Arofah)
c. Amalan-amalan ibadah tertentu :
1. Rukun Haji : sesuatu yang harud dikerjakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, tidak
boleh digantikan, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah.
a. Ihram : niat haji dibarengi memakai pakaian ihram.
b. Wukuf di Arafah
- Wukuf : berdiri
- Tgl. 9 Zulhijjah
- Dimulai tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari.
c. Thowaf Ifadhah
- Thawaf : mengelilingi
- Tgl. 10 Zulhijjah
d. Sa'i
- Artinya : berlari-lari kecil dari bukit Sofa sampai bukit Marwah
- 7 x
- Tgl. 10 Zulhijjah
e. Tahallul
- Artinya : mencukur rambut
2. Wajib Haji : sesuatu yang harud dikerjakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, apabila
ditinggalkan, bisa diganti dengan membayar DAM.
a. Mabid (bermalam) di Muzdalifah
- Tgl. 9 Zulhijjah
- Untuk mengambil batu (untuk lempar jumroh)
b. Melempar Jumroh Aqobah
- Tgl. 10 Zulhijjah
c. Mabid di Mina
- Tgl. 11-13 Zulhijjah
d. Melempar jumroh Ula, Wustho & Aqobah
- Tgl. 11-13 Zulhijjah
e. Thawaf Wada : Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah.
d. Waktu-waktu tertentu
1. Bulan haji, yaitu :
- Syawwal
- Dzulqo'dah
- Djulhijjah
1. Haji Ifrad
- Niat haji saja (umrohnya setelah tanggal 13 Dzulhijjah)
- Tidak terkena DAM
- Niat haji dan umroh sekaligus
- Membayar DAM 1 ekor kambing
- Niat umroh dulu, baru kemudian haji
- Membayar DAM 1 ekor kambing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar