Minggu, 17 Januari 2010

H A J I

Definisi
  • Secara bahasa : bermaksud / sengaja
  • Secara istilah : menuju batitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan ibadah tertentu, pada waktu-waktu tertentu.
Penjelasan Definisi
a. Baitullah : ka'bah
b. Tempat-tempat tertentu : tempat sa'i (Muzdalifah, Mina, Arofah)
c. Amalan-amalan ibadah tertentu :

1. Rukun Haji : sesuatu yang harud dikerjakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, tidak
boleh digantikan, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah.
a. Ihram : niat haji dibarengi memakai pakaian ihram.
b. Wukuf di Arafah
- Wukuf : berdiri
- Tgl. 9 Zulhijjah
- Dimulai tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari.
c. Thowaf Ifadhah
- Thawaf : mengelilingi
- Tgl. 10 Zulhijjah
d. Sa'i
- Artinya : berlari-lari kecil dari bukit Sofa sampai bukit Marwah
- 7 x
- Tgl. 10 Zulhijjah
e. Tahallul
- Artinya : mencukur rambut

2. Wajib Haji : sesuatu yang harud dikerjakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, apabila
ditinggalkan, bisa diganti dengan membayar DAM.

a. Mabid (bermalam) di Muzdalifah
- Tgl. 9 Zulhijjah
- Untuk mengambil batu (untuk lempar jumroh)
b. Melempar Jumroh Aqobah
- Tgl. 10 Zulhijjah
c. Mabid di Mina
- Tgl. 11-13 Zulhijjah
d. Melempar jumroh Ula, Wustho & Aqobah
- Tgl. 11-13 Zulhijjah
e. Thawaf Wada : Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah.

d. Waktu-waktu tertentu
1. Bulan haji, yaitu :
  • Syawwal
  • Dzulqo'dah
  • Djulhijjah
Jenis-jenis Haji
1. Haji Ifrad
  • Niat haji saja (umrohnya setelah tanggal 13 Dzulhijjah)
  • Tidak terkena DAM
2. Haji Qiran
  • Niat haji dan umroh sekaligus
  • Membayar DAM 1 ekor kambing
3. Haji Tamattu'
  • Niat umroh dulu, baru kemudian haji
  • Membayar DAM 1 ekor kambing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar